Berita
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
SPI IAIN Langsa Lakukan Reviu Laporan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas di FEBI
Langsa, 14 Agustus 2024 — Satuan Pengawas Internal (SPI) IAIN Langsa melaksanakan tugas penting dalam mendukung Rektor IAIN Langsa melalui pengawasan internal yang ketat. Salah satu tugas utama SPI adalah melakukan analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian, dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab unit kerja. Pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, berdasarkan surat tugas Rektor IAIN Langsa nomor: P.849/In.24/PS.01.2/06/2024 tertanggal 25 Juni 2024, SPI IAIN Langsa melakukan reviu terhadap Laporan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas (Perjadin) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Langsa.
Adapun tujuan utama dari reviu ini adalah sebagai adalah, pertama: Memastikan perjalanan dinas dilaksanakan secara efektif dan prioritas, sesuai dengan kepentingan yang sangat tinggi terkait penyelenggaraan di Fakultas, Kedua: Mengevaluasi ketersediaan anggaran dan kesesuaiannya dengan pencapaian kinerja di fakultas, Ketiga: Meningkatkan efisiensi anggaran belanja perjalanan dinas di Fakultas, Keempat: Menjamin akuntabilitas dalam pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas serta pembebanan anggaran perjalanan dinas di Fakultas.
Sebagai bentuk pengawasan non-akademik, SPI melakukan pemantauan terhadap kegiatan Perjalanan Dinas di FEBI IAIN Langsa, khususnya dalam hal penggunaan dana operasional Perjadin yang diberikan kepada fakultas tersebut. Pemantauan dilakukan terhadap sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di FEBI yang melakukan perjalanan dinas dalam berbagai kegiatan. Dari hasil pengawasan tersebut, SPI menemukan beberapa kekurangan dalam laporan pertanggungjawaban, yaitu: Tidak terdapat bukti undangan atau telaah staf sebagai dasar pembuatan surat tugas, Tidak ada dokumentasi foto kegiatan dan Laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak ditandatangani.
Karena adanya ketidaktertiban dalam melaporkan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas di Fakultas FEBI, SPI IAIN Langsa memberikan beberapa rekomendasi yaitu, Disarankan agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Fakultas lebih memperhatikan kelengkapan bukti laporan pertanggungjawaban perjadin sebelum diserahkan ke Bendahara untuk pembayaran perjalanan dinas yang telah dilaksanakan, Bendahara berhak untuk menunda pembayaran perjalanan dinas apabila bukti kelengkapan LPJ belum lengkap, Disarankan kepada Kepala Bagian Tata Usaha untuk memperhatikan dasar surat tugas perjadin sebelum surat tugas dikeluarkan, PPK dan Staf PPK diwajibkan mengikuti peraturan perjalanan dinas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, termasuk PMK RB 119 Tahun 2023, PMK 113/PMK.05.2012, dan PMK Nomor 164/PMK.05/2015.
Dekan FEBI IAIN Langsa, Dr. Muhammad Amin, MA mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan pembinaan pengawasan yang dilakukan oleh SPI IAIN Langsa. Beliau berharap agar pengawasan ini rutin dilakukan untuk mendukung terwujudnya visi dan misi IAIN Langsa sebagaimana yang diharapkan oleh Rektor IAIN Langsa.
SPI IAIN Langsa Lakukan Reviu Laporan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas di FEBI – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Langsa