1. Siswa sekolah yang berhak mengikuti SPAN-PTKIN 2023 adalah siswa MA/MAK/SMA/ SMK/Pesantren Muadalah, termasuk Sekolah Republik Indonesia (SRI) yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan telah mengisi Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS) dengan lengkap dan benar. Untuk Pesantren Muadalah diatur secara terpisah. 2. Siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Muadalah kelas terakhir pada tahun 2023 yang: - Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). - Memperoleh rekomendasi dari Kepala Sekolah. - Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di PTKIN. Kelulusan jalur SPAN-PTKIN melalui Pemeringkatan: • Melalui sistem, Panitia Nasional membuat pemeringkatan siswa berdasarkan nilai mata pelajaran yang menjadi mata uji dalam Ujian Nasional (U...
Read More