Berita

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Sosialisasi Tax Amnesty bersama Menteri Keuangan

Berita Fakultas 19 July 2016
Foto Tidak Ditambahkan

Gambar untuk artikel ini tidak tersedia atau belum diunggah

febi-teleconferenceFakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Langsa menggelar sosialisasi tax amnesty melalui teleconference bersama Menteri Keuangan Bapak Bambang Brojonegoro dari Studio IDX di Jakarta. Sosialisasi yang berlangsung di Gedung Fakultas tersebut diikuti oleh seluruh mahasiswa dan dosen Ekonomi dan Bisnis Islam, Senin (18/7).

Wakil Dekan I, Abdul Hamid, MA mengatakan, penyelenggaraan acara ini bekerjasama dengan Bursa Efek Indonesia atau IDX (Indonesia Stock Exchange) dalam rangka mensosialisasikan kebijakan pemerintah tentang amnesti pajak bagi para pengusaha.

"Mahasiswa dan Dosen harus mengetahui apa itu tax amnesty dan pandangan pemerintah yang mengambil kebijakan tersebut serta apa saja manfaatnya bagi pengembangan usaha dan pengaruhnya terhadap peningkatan ekonomi”, jelas Abdul Hamid.

Selain itu, Wakil Dekan I mengatakan bahwa tax amnesty disinyalir akan menstabilkan neraca perekonomian karena itulah kita menggelar sosialisasi ini bersama Menteri Keuangan agar mahasiswa dapat langsung memahami plus minus pemberian amnesty pajak bagi pemerintah.

Diantara pertanyaan yang diajukan mahasiswa adalah apakah amnesty pajak juga bertujuan melindungi para koruptor dan memberikan keleluasaan mereka menyimpan harta hasil korupsi?

Pandangan tersebut langsung dibantah oleh Menteri Keuangan. “Presiden dalam pidatonya saat acara pencanangan kebijakan tax amnesty mengatakan, Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang baru disetujui DPR RI bukan berarti pengampunan bagi koruptor.” Kutip Menteri Keuangan.

"Tax Amnesty bukan upaya pengampunan bagi koruptor atau pemutihan terhadap pencucian uang. Tidak," Demikian Dijelaskan Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan juga menjelaskan, dana yang didapat dari kebijakan tax amnesty juga digunakan untuk kepentingan rakyat. Seperti pembangunan infrastruktur yang bisa menumbuhkan perekonomian negara.

Memang kenyataannya dalam pelaksanaan tidak hanya orang yang mempunyai dana banyak saja yang bisa mengikuti kebijakantax amnesty. Namun, semua wajib pajak (WP) juga bisa memanfaatkan kebijakan tax amnesty dengan mendaftarkan hartanya yang belum dikenakan pajak.

Bahkan, para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini lolos dari pembayaran pajak pun bisa mengajukan hartanya lewat kebijakan tax amnesty. . Dalam penutupan acara tersebut, Bapak Dekan, Dr. Iskandar Budiman, M.CL memberikan arahan kepada seluruh peserta yang hadir agar mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat khususnya para pengusaha mikro agar memanfaatkan tax amnesty dan mulai kesadaran untuk membayar pajak.


Sosialisasi Tax Amnesty bersama Menteri Keuangan – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Langsa

167 views