Berita
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Resensi Buku: “Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid al-Syariah”
Foto Tidak Ditambahkan
Gambar untuk artikel ini tidak tersedia atau belum diunggah
Judul Buku: “Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid al-Syari'ah”
Penulis: Dr. Ika Yunia Fauzia, Lc., MEI. & Dr. Abdul Kadir Riyadi, Lc., MS. Sc.
Cetakan I, Februari 2014, Penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Halaman : 323 halaman.
Referensi : 115 Buku (terbit tahun 1961 hingga 2013)
Bagian pertama buku ini mengangkat tema Ekonomi Islam & Maqashid al-Syari`ah, pembahasannya meliputi konsep dasar ekonomi Islam, konsep maqashid & maslahah dalam ekonomi Islam, evolusi teori maqashid al-syari`ah di masa klasik dan perkembangan teori maqashid al-syari`ah dewasa ini.
Bagian kedua buku ini membahas tema Prinsip dasar Ekonomi Islam perspektif Maqashid al-Syari`ah, aspek pembahasannya meliputi prinsip dasar produksi, prinsip dasar distribusi, prinsip dasar konsumsi, mekanisme pasar, dasar transaksi dan sumber daya insani dalam ekonomi Islam.
Secara umum pondasi ekonomi islam dibangun atas dasar aqidah, syari`ah dan akhlak. Pengembangan ekonomi islam sebagai cabang ilmu pengetahuan didasarkan pada metode deduktif-induktif dan pemikiran retrospektif terhadap berbagai persoalan ekonomi umat. Dari kajian keilmuan, ekonomi islam dapat dilihat dari aspek ontologis (aspek tujuan), epistimologis (kebenaran ilmiah) dan aspek aksiologis (terserapnya nilai-nilai kemaslahatan) dalam praktik kehidupan masyarakat. Sehingga pengambilan hukum dalam ekonomi islam didasarkan pada al-Qur`an, sunnah, ijma` dan qiyas (sumber hukum primer) dan istihsan, maslahah mursalah, `urf, istishab, sad azd dzari`ah (sumber hukum sekunder).
Keseluruhan pembahasan yang disajikan mengacu pada standar maslahah sebagai sumber hukum yang disarikan dari perspektif Muhammad Thahir bin Ashur, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khallaf, Yusuf Qardhawi dan Wahbah Zuhaily. Maslahah dibangun atas dasar manfaat, kebaikan, keadilan, keseimbangan, kesucian, pemerataan, secara umum. dalam bentuk materi atau inmateri.
Penjabaran Maqashid Syari'ah dalam praktik Ekonomi Islam, sering muncul dalam aktivitas: The basic need, Faktor-faktor produksi (tanah, tenaga kerja, modal, manajemen, teknologi, bahan baku), Efisiensi sumber daya (tanggungjawab manusia sebagai khalifah), Melakukan berbagai macam inovasi, Tujuan aktivitas produksi (aspek material, inmaterial/sosial, dan ekonomi global) yang rahmatan lil 'alamin.
Kemaslahatan dalam prinsip produksi; Kegiatan produksi, Prioritas produksi, Aspek sosial dari kegiatan produksi, Mengelola SDA-SDM, Manajemen Distribusi Keuangan.
Prinsip dasar Distribusi; Kesejahteraan masyarakat, Kesejahteraan Rumah tangga.
Konsep maslahah dalam konsumsi; Utility, Usefulness, Helpfulness, Advantage.
Income dan Expenditure (y = C + S)
Aplikasi maqashid dalam final spending meliputi pemenuhan basic need yang bersifat (al-tawazun, tidak boleh al-israf dan juga bakhil) dan berorientasi akhirat (zis, wakaf dan bantuan kemaslahatan umat lainnya). Menghindari budaya konsumeris yang mejadi lifestyle masyarakat barat sebagai dampak dari globalisasi sistem kapitalis modern yang berdasarkan pd tata nilai materialistik, liberalisasi perdagangan, perkembangan komunikasi dan strategi pemasaran yang canggih dan efektif.
Tersebarnya budaya konsumerisme terjadi akibat interaksi dinamis antara afeksi dan kognisi, prilaku, dan lingkungannya. Kotler & Amstrong (2001) & Simamora (2004), sikap dan prilaku pembeli dipengaruhi oleh budaya, sosial, personal dan naluri/psikologi. Kondisi naluri yang tidak terkawal akan terjadi pemborosan. dalam hal ini Ibn Khaldun dalam Muqaddimahnya menjelaskan dampak negatif pemborosan: 1) melemahkan negara, 2) mengurangi anggaran belanja, 3) timbulnya korupsi, 4) melahirkan mental rendahan, 5) menghancurkan keutuhan negara, 6) melemahkan generasi muda. Juga timbul efek negatifpemborosan terhadap ekonomi dan juga pelakunya, yaitu 1) naiknya pajak/bea cukai, 2) kehancuran ekonomi negara, 3) melesukan perekonomian, dan 4) menimbulkan sifat suka pamer.wallahu'alam.
Resensi Buku: “Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid al-Syariah” – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Langsa

![20160429_085338[1]](http://febi.iainlangsa.ac.id/wp-content/uploads/2016/04/20160429_0853381-300x169.jpg)