Berita
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
PMB Jalur SPAN-PTKIN 2017
Foto Tidak Ditambahkan
Gambar untuk artikel ini tidak tersedia atau belum diunggah
SPAN-PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh UIN/IAIN/STAIN dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Biaya pelaksanaan SPAN-PTKIN ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya pendaftaran. Pelaksanaan SPAN-PTKIN secara nasional yang diikuti oleh seluruh PTKIN harus memenuhi prinsip adil, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan PTKIN.
PTKIN sebagai penyelenggara pendidikan setelah SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu'adalah dapat menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi akan berhasil menyelesaikan studi di PTKIN berdasarkan rekomendasi dari Kepala Sekolah/Madrasah. Siswa yang berprestasi tinggi dan secara konsisten menunjukkan prestasinya tersebut layak mendapatkan kesempatan untuk menjadi calon mahasiswa di UIN/IAIN/STAIN melalui SPAN-PTKIN.
Ketentuan Umum- SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain, tanpa ujian tertulis.
- Sekolah/Madrasah yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah sekolah/madrasah yang secara sah memperoleh ijin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.
- Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah masing-masing.
- Pengisian dan Verifikasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS)
- Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah atau yang ditunjuk akan mengisi data sekolah dan siswa di PDSS melalui laman, http://span-ptkin.ac.id
- Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah atau yang akan ditunjuk memperoleh password yang akan digunakan oleh siswa untuk melakukan verifikasi.
- Siswa melakukan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah atau yang ditunjuk, dengan menggunakan NISN (Nomor Induk Sekolah Nasional). Apabila siswa tidak melakukan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik yang diisikan oleh Kepala Madrasah/ Sekolah/Pesantren Muadalah atau yang ditunjuk, maka data diisikan dianggap benar dan tidak dapat diubah setelah waktu verifikasi berakhir.
Jangan lupa, pilih Program Studi pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa
PMB Jalur SPAN-PTKIN 2017 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Langsa

