Berita

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Lembar Bimbingan Penasehat Akademik

Kegiatan Kemahasiswaan 16 February 2016
Foto Tidak Ditambahkan

Gambar untuk artikel ini tidak tersedia atau belum diunggah

[wpdm_package id='4338'] LOGO HP

1. Penasehat akademik adalah dosen Penasehat Akademik bagi mahasiswa yang ditetapkan sejak diterima sebagai mahasiswa, dan selanjutnya disebut PA.

2. Sebagai PA, dosen bertugas dan bertanggung jawab untuk:
  • Memberikan bimbingan akademik dan etika kepada mahasiswa, secara luas dan intensif.
  • Memberikan bimbingan khusus kepada mahasiswa dalam menentukan rencana studi menyeluruh pada awal studi, mengisi KRS semester, dan mengesahkannya dengan membubuhkan tanda tangan.
  • Memberikan penjelasan kepada mahasiswa tentang sistem pendidikan dan administrasi akademik universitas, fakultas, dan jurusan.
  • Memberikan penjelasan dan nasehat kepada mahasiswa tentang cara-cara belajar yang baik, memanfaatkan waktu dan fasilitas belajar secara maksimal sehingga dapat menyelesaikan studi lebih awal atau tepat waktu.
  • Menyediakan waktu yang cukup untuk berkonsultasi dengan mahasiswa paling kurang 3 kali dalam satu semester, yaitu pada awal semester, sebelum ujian tengah semester, dan sebelum ujian akhir semester.
  • Mengevaluasi prestasi belajar mahasiswa yang diasuh dan melaporkannya secara teratur setiap akhir semester kepada ketua jurusan/program/bagian untuk diteruskan kepada dekan. Memberikan nasehat kepada mahasiswa yang prestasinya menurun, meneliti sebab-sebabnya, dan membantu mencarikan jalan keluar agar prestasi mahasiswa tersebut dapat meningkat pada semester berikutnya.
  • Bila ada masalah dalam proses belajar yang tidak dapat diselesaikan oleh PA disarankan untuk diteruskan pada bimbingan dan konseling Universitas Andalas.
3. Dosen PA diangkat dan diberhentikan oleh dekan atas usul ketua program studi. 4. Dosen PA dapat diganti apabila dosen tersebut: (a) tugas belajar; (b) berhalangan tetap; (c) tidak melaksanakan tugas sebagaimana semestinya. 5. Penggantian PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan dekan atas usul ketua program studi.

Lembar Bimbingan Penasehat Akademik – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Langsa

185 views