Langsa, 8 Juni 2023 – Puluhan Dosen dan Mahasiswa FEBI IAIN Langsa ikut berpartisipasi pada Seminar Nasional Ekonomi Syariah yang dilaksanakan Kamis (08/06/2023) di Auditorium IAIN Langsa, kegiatan yang merupakan kolaborasi Institut Agama Islam Negeri Langsa, Forum Nasional Mahasiswa Manajemen Keuangan Syariah (Fornas Makesya) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kota Langsa ini mengambil tema “Peran Perbankan Syariah untuk Peningkatan Ekonomi Aceh Sesuai Qanun LKS Nomor 11 Tahun 2018″.
Menurut Koordinator Wilayah II Sumatera Fornas Makesya, Makmur Andika Lubis Seminar Nasional ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang peran penting perbankan syariah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh, sejalan dengan implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di provinsi dan memberikan wawasan kepada semua pihak terkait dengan isu panas wacana revisi Qanun LKS untuk mengembalikan Bank Konvensional ke Aceh. Adapun seminar dihadiri oleh para akademisi, praktisi, dan mahasiswa ekonomi syariah dari berbagai institusi.
Kolaborasi antara IAIN Langsa dan Formas Makesya dalam menyelenggarakan seminar ini diharapkan dapat menciptakan platform diskusi dan pertukaran pengetahuan yang bermanfaat bagi perkembangan ekonomi syariah di Aceh. Seminar tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara akademisi, praktisi, dan mahasiswa dalam mendukung pengembangan ekonomi berbasis syariah di Aceh maupun Indonesia secara keseluruhan.
Dr. H. Muhammad Suhaili Sufyan, Lc, MA mewakili Rektor IAIN Langsa, dalam sambutannya menyatakan, “Seminar Nasional Ekonomi Syariah ini merupakan upaya kami untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam memperkuat ekonomi syariah di Aceh. Melalui kolaborasi dengan Formas Makesya, kami berharap dapat menghasilkan gagasan-gagasan inovatif dan solusi praktis yang dapat diterapkan dalam meningkatkan perekonomian Aceh khususnya dalam menjawab isu-isu yang ada ditengah-tangah masyarakat Aceh maupun nasional.” Ungkapnya.
Sementara itu, PJ Walikota Langsa, pada sambutan sekaligus pembukaan acara menyatakan bahwa “Sistem ekonomi dan keuangan Islam sudah terbukti lebih unggul dari sistem kapitalis serta membawa manfaat bagi masyarakat, oleh demikian dengan adanya Qanun LKS membuktikan kita beberap langkah lebih maju dari daerah lain, dan kita berharap masyarakat Aceh perlahan dapat meninggalkan sistem ekonomi ribawi dengan mengoptimalkan dan memperdayakan institusi keuangan syariah” ungkap PJ Wali Kota Langsa.
Acara ini menampilkan keynote speaker dari kalangan akademisi dan praktisi ekonomi syariah diantaranya Saiful Musadir (Deputy Institutional Banking & Government Relation BSI Regional 1 Aceh), Dr. Erly Ridho Kismawardi, S.E.I., MA, (Sekretaris MES Kota Langsa) Asrizal H. Asnawi (Anggota DPR Aceh) dan Munandar S.H (Owner Kraf Coffee, Kota Langsa)
Dalam persentasinya Saiful Musadir menyatakan bahwa cita-cita BSI sesuai amanat Menteri BUMN adalah menjadikan BSI menjadi bank syariah yang besar yang mampu menjadi pemain penting di tingkat nasional maupun global, “kita berharap dalam waktu dekat BSI dapat memasuki rangking 10 besar untuk bank syariah di dunia”, ujarnya.
Sementara itu terkait isu erornya layanan BSI dan berimbas pada wacana untuk revisi qanun LKS menurut Saiful Musadir hal itu merupakan hal yang normal karena bank-bank lain juga pernah dan menghadapi resiko tersebut, namun yang perlu diketahui oleh masyarakat bahwa BSI telah memperbaiki sistem yang eror dan BSI terus komit untuk memberikan layanan terbaik dalam mencapai cita-cita Qanun LKS dan tidak ikut serta dalam hal isu revisi qanun yang sedang berlangsung.
Dalam kesempatan lain, Dr. Erly Ridho Kismawardi, SEI, MA, selaku Seketaris MES Kota Langsa, dalam persentasinya menyatakan bahwa “MES tidak anti terhadap wacana Qanun LKS, selama ianya untuk mengawal agar teciptanya perbaikan yang lebih baik terhadap Qanun yang sudah ada, bukan sebaliknya mendatangkan kembali bank konvensional yang hakikatnya ilusi nyata dalam meningkatkan ekonomi masyarakat Aceh” ujar beliu yang juga merupakan Dosen FEBI IAIN Langsa.
Seminar ditutup dengan sesi diskusi yang disambut antusias oleh para peserta yang hadir, yang menanyakan berkaitan pengembangan dan tantangan penerapan Qanun LKS di Aceh. (An)